Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sat Narkoba Medan Tangkap Delapan Orang Pengedar dan Kurir, Segini Barang Buktinya

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 12.19
sat_narkoba_medan_tangkap_delapan_orang_pengedar_dan_kurir_segini_barang_buktinya

Para tersangka saat digiring polisi ke sel tahanan. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap delapan orang pengedar narkoba. Polisi juga menyita 34 kg narkotika jenis sabu, 18.219 butir ekstasi dan 34 botol ketamine.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, pengungkapan itu dilakukan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasus pertama pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial DA, MB, A, MP dan Y, Selasa (18/2/2025) di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam, dan tiga unit handphone (HP).

"Para tersangka ini memperoleh ketamine dan alprazolam dari tersangka lainnya yang masih kita buru. Mereka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi," kata Gidion, Jumat (14/3/2025).

Selanjutnya, dalam kasus kedua polisi menangkap MN, 32 tahun, warga Pidie Jaya, Jumat (21/2/2025). Pria itu ditangkap di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari tersangka MN kita amankan barang bukti 33 kg narkotika jenis sabu, dua unit HP dan mobil Toyota Rush berplat B 1531 HOD," ujar Gidion.

Dalam pengungkapan ketiga dan keempat, dilakukan pada 5 Maret dan 11 maret 2025. Pengungkapan ketiga dilakukan polisi di Jalan Penampungan, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal. Di sana diamankan seorang pria berinisial MH, 37 tahun, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Pengungkapan ketiga ini kita amankan barang bukti 1 kg sabu, satu unit sepeda motor, tiga unit HP dan tas berwarna merah," tutur Gidion.

Teranyar, polisi mengungkap peredaran ekstasi, Selasa (11/3/2025) di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan di Jalan KL Yos Sudarso, Tanjung Mulia. Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap TC, 37 tahun warga Tanjung Mulia. Darinya turut disita barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, tiga unit HP dan mobil Toyota Calya BK 1352 ABM.

"Tersangka ini mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali. Ia mendapatkannya dari seseorang yang masih kita buru," ujarnya.

Dilanjutkan Gidion, dari pengungkapan keempat kasus itu, pihaknya menganalisis dapat menyelamatkan 361.019 jiwa.

"Analisa sementara, dari sabu bisa menyelamatkan 340.000 orang, ekstasi 18.319 orang dan psikotropika 2.800 orang," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu. (putra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES